Keberagaman Agama di Indonesia
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 dinyatakan bahwa " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".