Jumat, 07 Juli 2017

PENJUALAN SISTEM KONSINYASI PRODUK KERAJINAN UNTUK PASAR LOKAL

Konsinyasi

Penjualan dengan sistem konsinyasi adalah penjualan dengan cara menitipkan produk kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga jual dan persyaratan sesuai dengan perjanjian antara pemilik produk dan penjual


Perjanjian konsinyasi berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Informasi yang harus ada dalam perjanjian konsinyasi :

  1. nama pihak pemilik barang (konsinyor)
  2. nama pihak yang dititipi barang (konsinyi)
  3. nama dan keterangan teknis barang yang dititipkan, ketentuan penjualan, ketentuan komisi (keuntungan yang akan diperoleh toko)
 

0 Comments:

Posting Komentar