Perencanaan Wirausaha
Perencanaan wirausaha adalah langkah awal untuk memulai usaha. Dalam bisnis, harus dibuat suatu perencanaan dan dituangkan dalam bentuk sebuah proposal. Proposal usaha meliputi berbagai hal yang terkait dengan usaha atau bisnis tersebut, diantaranya jenis produk yang dipilih, kapasitas produksi, alat dan mesin, bahan baku, proses produksi dan pengemasan, hitungan harga pokok produksi dan harga jual, perkiraan keuntungan dan berapa lama modal akan kembali, serta perencanaan pemasaranTahap awal berwirausaha diperlukan suatu Perencanaan Wirausaha atau Business Plan. Perencanaan Wirausaha berisi tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan suatu usaha. Dalam mempersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha akan lebih baik membuatan perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Oleh karena perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menentukan prioritas, mengukur kemampuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan usaha.
Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkah apa saja yang harus diambil, agar sesuai sasaran, baik berupa target, petunjuk pelaksanaan, jadwal waktu, strategi, taktik, program biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.
Tahapan pengembangan wirausaha
- Pemilihan Jenis Usaha. Pada bagian ini harus diuraikan dengan jelas alasan memilih usaha yang ditetapkan
- Nama Perusahaan. Anda harus memberikan nama usaha yang akan dikembangkan
- Lokasi Perusahaan. Lokasi usaha ditentukan di daerah yang dekat dengan bahan baku, tidak jauh dari lokasi rumah para pengelola, dan tidak terlalu jauh juga dari jangkauan pasar yang akan dituju
- Perizinan Usaha. Ijin usaha yang disiapkan, antara lain NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari kantor pajak, akte notaris dari kantor notaris, SIUP/TDP/TDI dari Dinas Perindustrian Kota/Kabupaten dan Ijin PIRT dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pendaftaran merk pada Departemen Kehakiman
- Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam bagian ini harus dapat ditentukan jumlah SDM yang diperlukan
- Aspek Produksi. Di bagian ini diuraikan semua aspek produksi secara detail, meliputi peralatan yang diperlukan, bahan baku, bahan kemasan, bahan tambahan pangan dan teknologi proses pengolahannya
- Aspek Keuangan
- Investasi Alat dan Mesin ; yaitu pembelian perlengkapan alat dan mesin produksi yang dibutuhkan untuk proses produksi
- Biaya Tidak tetap (Variabel) ; adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah produksi, jadi sifatnya tidak tetap, bisa berubah sesuai jumlah produksinya
- Biaya Tetap ; adalah biaya yang dikeluarkan dan jumlahnya tetap setiap bulannya, berapa pun jumlah produksinya
- Total Biaya ; adalah jumlah keseluruhan biaya tidak tetap dan biaya tetap.
- Harga Pokok Produksi (HPP) ; adalah harga pokok dari suatu produk, dimana jika dijual dengan harga tersebut, maka produsen tidak untung dan juga tidak rugi
- Harga Jual ; adalah harga yang harus dibayarkan pembeli untuk mendapatkan produk tersebut
- Penerimaan Kotor ; adalah jumlah penerimaan uang yang didapatkan oleh perusahaan, sebelum dipotong total biaya
- Pendapatan Bersih (Laba) ; adalah jumlah penerimaan uang yang didapatkan oleh perusahaan, setelah dipotong total biaya
1 Comments:
Ap ada jawaban yg lain
Posting Komentar