Senin, 10 Juli 2017

PERHITUNGAN HARGA JUAL MAKANAN KHAS DAERAH YANG DIMODIFIKASI



Perencanaan Wirausaha

Perencanaan wirausaha adalah langkah awal untuk memulai usaha. Dalam bisnis, harus dibuat suatu perencanaan dan dituangkan dalam bentuk sebuah proposal. Proposal usaha meliputi berbagai hal yang terkait dengan usaha atau bisnis tersebut, diantaranya jenis produk yang dipilih, kapasitas produksi, alat dan mesin, bahan baku, proses produksi dan pengemasan, hitungan harga pokok produksi dan harga jual, perkiraan keuntungan dan berapa lama modal akan kembali, serta perencanaan pemasaran

Tahap awal berwirausaha diperlukan suatu Perencanaan Wirausaha atau Business Plan. Perencanaan Wirausaha berisi tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan suatu  usaha. Dalam mempersiapkan pendirian usaha, seorang calon wirausaha akan lebih baik membuatan perencanaan terlebih dahulu. Mengapa calon wirausaha harus membuat perencanaan usaha? Oleh karena perencanaan usaha merupakan alat yang paling ampuh untuk menentukan prioritas, mengukur kemampuan, mengukur keberhasilan, dan kegagalan usaha.

Perencanaan pendirian usaha akan memberikan uraian tentang langkah-langkah apa saja yang harus diambil, agar sesuai sasaran, baik berupa target, petunjuk pelaksanaan,  jadwal waktu, strategi, taktik, program  biaya, dan kebijaksanaan. Perencanaan pendirian usaha yang dibuat secara tertulis merupakan perangkat yang tepat untuk  mengendalikan usaha agar fokus pelaksanaan usahanya tidak menyimpang.

Tahapan pengembangan wirausaha

  1. Pemilihan Jenis Usaha. Pada bagian ini harus diuraikan dengan jelas alasan memilih usaha yang ditetapkan
  2. Nama Perusahaan. Anda harus  memberikan  nama  usaha  yang  akan  dikembangkan
  3. Lokasi Perusahaan. Lokasi usaha ditentukan di daerah yang dekat dengan bahan baku, tidak jauh dari lokasi rumah  para pengelola,  dan tidak terlalu jauh juga dari jangkauan  pasar yang akan dituju
  4. Perizinan Usaha. Ijin usaha yang disiapkan, antara  lain NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari kantor  pajak, akte  notaris  dari kantor  notaris, SIUP/TDP/TDI dari Dinas Perindustrian  Kota/Kabupaten  dan Ijin PIRT dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pendaftaran merk pada Departemen Kehakiman
  5. Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam bagian ini harus dapat  ditentukan jumlah SDM yang diperlukan
  6. Aspek Produksi. Di bagian  ini diuraikan  semua  aspek  produksi  secara  detail, meliputi peralatan yang diperlukan, bahan baku, bahan kemasan, bahan tambahan pangan dan teknologi proses pengolahannya
  7. Aspek Keuangan
  • Investasi Alat dan Mesin ; yaitu pembelian  perlengkapan alat  dan mesin  produksi  yang  dibutuhkan untuk  proses  produksi 
  • Biaya Tidak tetap (Variabel) ; adalah  biaya  yang  dikeluarkan  sesuai  dengan jumlah produksi, jadi sifatnya tidak tetap, bisa berubah sesuai jumlah produksinya
  • Biaya Tetap ; adalah  biaya  yang  dikeluarkan  dan  jumlahnya  tetap setiap bulannya, berapa pun jumlah produksinya
  • Total Biaya ; adalah  jumlah keseluruhan  biaya tidak tetap  dan biaya tetap.
  • Harga Pokok Produksi (HPP) ; adalah harga pokok dari suatu produk, dimana  jika dijual dengan harga  tersebut,  maka  produsen  tidak untung dan juga tidak rugi
  • Harga Jual ; adalah harga yang harus dibayarkan pembeli untuk mendapatkan produk tersebut
  • Penerimaan Kotor ; adalah jumlah penerimaan uang yang didapatkan oleh  perusahaan,  sebelum   dipotong  total  biaya
  • Pendapatan Bersih (Laba) ; adalah jumlah penerimaan uang yang didapatkan oleh perusahaan, setelah dipotong total biaya














































 

1 Comments:

Posting Komentar